Seorang ayah di Arab Saudi memutuskan untuk memaafkan lelaki yang telah membunuh putra kesayangannya Abdullah. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pria ini agar lolos dari pedang pancung atas hukuman pembunuhannya, yaitu harus menghafal seluruh isi Al-Quran.
Diberitakan Al-Arabiya, mengutip koran lokal al-Yawm, Minggu 14 Desember 2012, Rabi'a al-Dousary, ayah dari Abdullah memutuskan syarat ini setelah melalui konsultasi dengan Lajnah Ishlah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf).
Abdullah tewas dalam perkelahian dengan pelaku, Faisal al-Ameri, di pemukimannya di Provinsi Timur Kerajaan Arab Saudi. Dousary menolak menerima diyat(uang ganti) sebagai pengganti nyawa anaknya. Jika tidak ada pengampunan dari Dousary, maka bisa dipastikan kepala Ameri akan melayang.
Namun, Dousary memberikan syarat lain untuk menggantikan hukuman pancung. Dia meminta Ameri untuk menghafalkan seluruh isi Al-Quran sebelum habis masa tahanannya. Menurut Dousary, hukuman ini akan memberikan pembunuh anaknya pelajaran yang lebih berharga.
Diberitakan Al-Arabiya, mengutip koran lokal al-Yawm, Minggu 14 Desember 2012, Rabi'a al-Dousary, ayah dari Abdullah memutuskan syarat ini setelah melalui konsultasi dengan Lajnah Ishlah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf).
Abdullah tewas dalam perkelahian dengan pelaku, Faisal al-Ameri, di pemukimannya di Provinsi Timur Kerajaan Arab Saudi. Dousary menolak menerima diyat(uang ganti) sebagai pengganti nyawa anaknya. Jika tidak ada pengampunan dari Dousary, maka bisa dipastikan kepala Ameri akan melayang.
Namun, Dousary memberikan syarat lain untuk menggantikan hukuman pancung. Dia meminta Ameri untuk menghafalkan seluruh isi Al-Quran sebelum habis masa tahanannya. Menurut Dousary, hukuman ini akan memberikan pembunuh anaknya pelajaran yang lebih berharga.
Arab Saudi menganut hukum syariah Islam dalam pengadilan di negaranya. Bagi pembunuh, maka hukuman yang akan diterima pelaku adalah hukuman mati. Namun, hukum pancung bisa dihindari jika keluarga korban memaafkan atau menetapkan diyat (uang darah) yang harus dibayar oleh pelaku.
0 Response to "Seorang Ayah Ampuni Pembunuh Anaknya Asalkan Bisa Menghapal Al-Quran"
Posting Komentar